3 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara Ditangkap TNI AL
JAKARTA (Aksi.id) - KRI Tjiptadi-381 dan KRI Tuanku Imam Bonjol-383 yang merupakan Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I menangkap tiga kapal pencuri ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa (11/1/22).
Komandan KRI Tjiptadi-381 Letkol Laut (P) Irwan menjelaskan, penangkapan ini berawal ketika KRI Tjiptadi-381 sedang melaksanakan operasi dan mendeteksi kontak radar sebuah kapal.
Kemudian, ketika didekati secara visual teridentifikasi sebagai kapal penangkap ikan asing. Kapal itu sedang menangkap ikan dengan menggunakan pukat tarik.
"Pada tanggal 10 Januari 2022 pukul 22.05 WIB posisi 04 55 24 U - 107 14 12 T, kami mendeteksi sebuah kontak tanpa lampu, kemudian kami dekati dan teridentifikasi sebagai sebuah kapal penangkap ikan Vietnam, selanjutnya kami lakukan prosedur pengejaran penangkapan dan penyelidikan," ujar Irwan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa kapal dengan tanda selar BTH 2122 TS itu diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Atas dugaan awal tersebut kami melakukan penangkapan dan mengawal KIA BTH 2122 TS beserta 12 orang ABK termasuk nakhoda dan KKM menuju Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut," kata Irwan.
Sementara itu, KRI Tuanku Imam Bonjol-383 juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah ZEEI.
Saat KRI Tuanku Imam Bonjol (IBL)-383 sedang melaksanakan Patroli BKO Guspurla Koarmada I, mendapati kontak radar pada posisi 05 01 00 U -107 42 25 T. Ketika didekati, petugas mengidentifikasi secara visual dua kapal ikan asing Vietnam bergandengan sedang menangkap ikan.
"Selanjutnya dilaksanakan prosedur pengejaran penangkapan dan penyelidikan," ungkap Komandan KRI Tuanku Imam Bonjol-383 Letkol Laut (P) Ivan Halim.
Berdasarkan pemeriksaan awal ditemukan bukti bahwa dua kapal ikan tersebut memiliki tanda selar BTH 2121 TS dan BTH 2122 TS menangkap ikan secara illegal di perairan ZEEI. Dua kapal ini masing-masing diawaki 4 orang dan 10 orang, termasuk nakhoda. Dari ketiga KIA itu ditemukan muatan ikan campur kurang dari 1 ton.
Muatan diduga telah dipindahkan ke kapal pengepul. Saat ini ketiga kapal ikan asing Vietnam tersebut telah berada di Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna menjalani proses lebih lanjut. (ds/sumber Kompas.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024
- Selama 22 Hari, Pengguna CommuterLine Tembus Hingga 20 Juta Lebih Penumpang di Libur Lebaran 2024
- Jasa Raharja Survey TKP Kecelakaan Perlintasan Kereta Api KA 147 Arah Cimahi-Cimindi
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2024