Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Dituding Terkait Kasus Terorisme
JAKARTA (Aksi.id) - Mantan Sekum FPI Munarman dituntut delapan tahun penjara dituding terkait tindak pidana terorisme. Jaksa meyakini Munarman terlibat dalam pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).
"[Menuntut hakim] menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi masa yang sudah dijalani," sambung jaksa.
Munarman dituntut Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap jaksa.
Sementara hal yang meringankan bagi Munarman ialah ia dinilai merupakan tulang punggung keluarga.
Munarman didakwa terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Hal tersebut berbarengan saat kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Jaksa menduga, kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia.
Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang.
Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi. (ds/sumber Kumparan.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024
- Selama 22 Hari, Pengguna CommuterLine Tembus Hingga 20 Juta Lebih Penumpang di Libur Lebaran 2024
- Jasa Raharja Survey TKP Kecelakaan Perlintasan Kereta Api KA 147 Arah Cimahi-Cimindi
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2024