press enter to search

Minggu, 28/04/2024 02:33 WIB

Tingkat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Bekasi Masih Rendah, Berapa Persen?

Bondan | Rabu, 16/08/2023 14:29 WIB
Tingkat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Bekasi Masih Rendah, Berapa Persen? Kantor Samsat Kota Bekasi.

BEKASI (Aksi.id) -- Pihak PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada periode 2022 hingga 2023 masih rendah.

“Jika dilihat dari data yang kami miliki, kita lihat dari pembayaran melalui on site di Kantor Samsat, yang bukan pembayaran online. Jika dilihat dari data yang ada kami masih di bawah 28 persen. Jadi tingkat kepatuhannya masih dikisaran 25 sampai 28 persen,” ungkap Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Priatmojo, Senin (14/8/2023).

Lanjut Priatmojo mengatakan, dari rendahnya kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraannya, pihak Jasa Raharja Perwakilan Bekasi terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya manfaat pajak kendaraan yang telah dibayarkan.

“Kami coba terus mensosialisasikan kepada masyarakat, pelajar maupun guru secara langsung beserta manfaatnya. Selain itu juga kami memberikan informasi melalui SMS ataupun pesan singkat,” ucapnya.

Dia berharap dari sosialisasi maupun pemberian informasi melalui digital bagi masyarakat, “mengetahui pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahunnya sudah termasuk di dalamnya SWKDLLJ. Yang dimana itu dikelola secara gotong royong, digunakan untuk menyantuni masayarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bagi pemilik kendaraan,” harapnya.

Selain itu dia juga menjelaskan, jumlah santunan bagi korban kecelakaan yang mengalami perawatan di Rumah Sakit (RS) sebesar Rp. 20.000.000. Dimana santunan ini hanya bisa digunakan selama korban kecelakaan mengalami perawatan.

“Besaran santunan yang diberikan untuk korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp. 20.000.000. Apabila dalam biaya perawatannya setelah mengalami kecelakaannya tidak habis, maka bisa digunakan untuk kebutuhan kontrol dikemudian hari. Dan apabila selama periode kontrol tidak ada serta dinyatakan sembuh oleh fasilitas kesehatan. Maka dana santunan kembali ke Pemerintah dan banyak digunakan untuk mensupport pembangunan serta juga digunakan bagi korban-korban kecelakaam lain yang sangat membutuhkan santunan,” tutupnya.