press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 10:06 WIB

Bandara SMB II dan Kejati Sumsel Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Ahmad Bashori | Selasa, 26/03/2024 23:38 WIB
Bandara SMB II dan Kejati Sumsel Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN EGM Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dan Kepala Kajati Sumsel

PALEMBANG (aksi.id) - PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Mahmud Badaruddin SMB II Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menandatangani kerja sama penanganan hukum pada bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Kami atas nama manajemen PT Angkasa Pura II berterima kasih dan mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin baik selama ini dengan Kejati Sumsel," tutur Executive General Manager (EGM) Bandara SMB II Palembang R Iwan Winaya Mahdar, Selasa (26/3/2024). 

Menurutnya, sebagai mitra, pihaknya memerlukan dukungan dari Kejati Sumsel, sehingga bisa lebih memastikan lagi layanan, kenyaman, keamanan, dan keselamatan pegguna jasa transportasi udara.

"Kedua, pastinya kami sangat memerlukan legal opinion, bantuan hukum semua yang ada di MoU tersebut, untuk memastikan bisa berjalan sesuai ketentuan, aturan yang berlaku. Kami juga bekerja dengan mengedepankan Good Corporate Governance, sesuai yang dituntut pada semua BUMN yang ada, sehingga kami tidak menyalahi aturan," bebernya. 

Pihaknya berharap, kerja sama harmonis yang telah terjalin dapat berlangsung dengan baik di periode saat ini maupun periode-periode berikutnya. 

Sementara, Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto menyampaikan, kejaksaan membuka diri untuk bekerjasama menangani hukum bidang Datun yang dituangkan melalui kesepakatan bersama (MoU) kepada para pihak dengan tujuan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang diperlukan.

"Pastinya kita mendorong dan mensuport (Angkasa Pura II) melakukan kinerja yang lebih bagus, yang saat ini sudah luar biasa bagus. Kedua, membangun sinergitas yang sudah dibangun kita dorong menjadi lebih bagus lagi supaya kinerjanya lebih optimal lagi," ungkapnya. 

Apabila terjadi permasalahan hukum, Jaksa yang merupakan Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain secara litigasi maupun non litigasi.

"Fungsi Datun ada bantuan hukum, pertimbangan hukum, banyak sekali. Tentunya hal- hal itu jadi kajian teman-teman Angkasa Pura II persoalan perdata dan TUN secara teknis. Nah, hari ini kita dorong dan support agar bekerja lebih optimal, yang awalnya sudah optimal kita dorong lagi," tutupnya.(ahmad)