2 Kali Batal, Tilang Uji Emisi Bakal Diberlakukan Tahun Ini

JAKARTA (Aksi.id) -- Penerapan Tilang Uji Emisi untuk kendaraan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup tilang uji emisi kendaraan sudah saya dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto, Rabu (31/7/2024).
Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian. Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan. STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucapnya.
Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.
Asep juga mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.
“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” ujar Asep.
Perpanjangan STNK menggunakan syarat uji emisi dan sanksi tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi lain untuk hal ini yaitu penerapan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah. (DN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- ASDP Tindak Cepat Tangani Insiden KMP Portlink III di Pelabuhan Merak
- KAI Commuter Hadirkan Customer Loyalty Program Untuk Pengguna KMT Selama Tahun 2025, Disiapkan Hadiah Senilai Rp50 Juta
- Layanan Angkutan Kereta Api Peti Kemas Terus Diminati, KAI Logistik Luncurkan KA KALOG 3
- KAI Services Gelar Kegiatan Buka Bersama 1.500 Porter Serentak di 13 Stasiun Berbeda
- KAI Logistik Distribusikan 38.000 Ton Produk Perikanan melalui Angkutan KA Kontainer Berpendingin
- Wilayah Jabodetabek dan Merak, KAI Commuter Kerahkan 4.258 Personel Keamanan dan 116 Petugas Kesehatan untuk Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025
- Yuk Ikutan! KAI Services Gelar Lomba Foto Angkutan Lebaran, Hadiah Lebih dari Rp15 Juta
- Hadapi Lonjakan Angkutan Lebaran 2025, KAI Services Perkuat Tim Logistik
- KAI Logistik Pastikan Kesiapan Hadapi Lonjakan Puncak Pengiriman Idul Fitri 1446 H
- Dukung Mudik Nyaman dan Aman, KAI Logistik Berikan Diskon Pengiriman Motor Hingga 25 Persen
