Pembunuh Komandan Brigade PP Persis Ustadz Prawoto Dituntut 6,6 Tahun Penjara
BANDUNG (aksi.id) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembunuh Komandan Brigade PP Persis ustad Prawoto, Asep Maftuh, dengan hukuman penjara 6,6 tahun karena dianggap telah terbukti menghilangkan nyawa seseorang.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun, enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar JPU, Dina Aneu, dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Kamis.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Aneu menilai Asep Maftuh terbukti bersalah karena telah membunuh ustad Prawoto secara sengaja.
Sebelum menjatuhi tuntutan, Aneu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan Asep telah meresahkan masyarakat karena aksinya yang telah menghilangkan nyawa ustaz Prawoto.
Sementara yang meringankan, Asep berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
"Hal tersebut mohon menjadi pertimbangan hakim," ujar Aneu.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Wasdi Permana mempersilakan Asep untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum guna menanggapi tuntutan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, Asep mengajukan pembelaan yang akan dilakukan pekan depan.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Gelar Program PPKL di SMP 6 Cimahi
- Selama 22 Hari, Pengguna CommuterLine Tembus Hingga 20 Juta Lebih Penumpang di Libur Lebaran 2024
- Jasa Raharja Survey TKP Kecelakaan Perlintasan Kereta Api KA 147 Arah Cimahi-Cimindi
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2024
- Komitmen Jasa Raharja dalam Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api
- Pentaru Politeknik KKP Sidoarjo Dibuka untuk Masyarakat Umum
- Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan Sejumlan Venue Kunjungan Delegasi Jelang KTT WWF di Bali
- Kepala Jasa Raharja Bekasi Hadiri Rapat Rekonsialiasi Data Kendaraan Plat Merah
- Pengamat Transportasi: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Kesuksesan Penyelenggaraan Mudik 2024