press enter to search

Minggu, 28/04/2024 00:02 WIB

Gerai dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta 16 November 2020

Bondan | Senin, 16/11/2020 08:23 WIB
Gerai dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta 16 November 2020 Ilustrasi. Foto: Dok. Korlantas Polri

JAKARTA (Aksi.id) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap sediakan layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di wilayah DKI Jakarta pada Senin (16/11/2020).

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling masih hadir di 5 lokasi. Begitu pun layanan Gerai SIM yang tersebar di 8 lokasi.

Namun mengacu keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling khusus Jakarta Utara berubah, dari semula di Mall PTC Pulo Gadung, kini berada di Mall Sunter.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta dengan jam operasional pukul 08.00-14.00 WIB.

  • Jakarta Utara-Mall Sunter
  • Jakarta Barat-Mall Citraland
  • Jakarta Selatan-Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur-Mall Grand Cakung
  • Jakarta Pusat-Lobby Selatan ITC Cempaka Mas.
Sementara untuk layanan Gerai SIM, lokasi dan jadwal operasionalnya juga masih sama seperti sebelumnya, ada di 8 lokasi pusat perbelanjaan.

Berikut lokasi Gerai SIM beserta jadwal operasionalnya.

1. Unit Gerai SIM Gandaria City
Senin s.d. Sabtu pukul 12.00 s.d. 18.00 WIB
 
 
2. Unit Gerai SIM Artha Gading
 Senin s.d. Sabtu pukul 12.00 s.d. 18.00 WIB
 
 
3. Unit Gerai SIM Pluit Village
 Senin s.d. Sabtu pukul 12.00 s.d. 18.00 WIB
 
 
4. Unit Gerai SIM Taman Palem
 Senin s.d. Sabtu pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
 
 
5. Unit Gerai SIM Lippo Puri
 Senin s.d. Sabtu pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB
 
 
6. Unit Gerai SIM Blok M Square
 Senin s.d. Sabtu pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB
 
 
7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP)
 Senin s.d. Jumat pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB
 
 
8. Unit Gerai SIM Tamini Square
Senin s.d. Sabtu pukul 11.00 s.d. 19.00 WIB.
 
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.
 
  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM lama beserta fotokopi Bukti cek kesehatan (Dilakukan di lokasi)
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM (Didapatkan di lokasi)
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian. Berikut standar protokol kesehatannya.