Gerai dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta 16 November 2020
Bondan | Senin, 16/11/2020 08:23 WIB
JAKARTA (Aksi.id) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap sediakan layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di wilayah DKI Jakarta pada Senin (16/11/2020).
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling masih hadir di 5 lokasi. Begitu pun layanan Gerai SIM yang tersebar di 8 lokasi.
Namun mengacu keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling khusus Jakarta Utara berubah, dari semula di Mall PTC Pulo Gadung, kini berada di Mall Sunter.
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta dengan jam operasional pukul 08.00-14.00 WIB.
-
Jakarta Utara-Mall Sunter
-
Jakarta Barat-Mall Citraland
-
Jakarta Selatan-Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Timur-Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat-Lobby Selatan ITC Cempaka Mas.
Sementara untuk layanan Gerai SIM, lokasi dan jadwal operasionalnya juga masih sama seperti sebelumnya, ada di 8 lokasi pusat perbelanjaan.
Berikut lokasi Gerai SIM beserta jadwal operasionalnya.
1. Unit Gerai SIM Gandaria City
Senin s.d. Sabtu pukul 12.00 s.d. 18.00 WIB
2. Unit Gerai SIM Artha Gading
Senin s.d. Sabtu pukul 12.00 s.d. 18.00 WIB
3. Unit Gerai SIM Pluit Village
Senin s.d. Sabtu pukul 12.00 s.d. 18.00 WIB
4. Unit Gerai SIM Taman Palem
Senin s.d. Sabtu pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
5. Unit Gerai SIM Lippo Puri
Senin s.d. Sabtu pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB
6. Unit Gerai SIM Blok M Square
Senin s.d. Sabtu pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB
7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP)
Senin s.d. Jumat pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB
8. Unit Gerai SIM Tamini Square
Senin s.d. Sabtu pukul 11.00 s.d. 19.00 WIB.
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.
-
KTP asli beserta fotokopi
-
SIM lama beserta fotokopi Bukti cek kesehatan (Dilakukan di lokasi)
-
Mengisi formulir perpanjangan SIM (Didapatkan di lokasi)
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian. Berikut standar protokol kesehatannya.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024
- Selama 22 Hari, Pengguna CommuterLine Tembus Hingga 20 Juta Lebih Penumpang di Libur Lebaran 2024
- Jasa Raharja Survey TKP Kecelakaan Perlintasan Kereta Api KA 147 Arah Cimahi-Cimindi
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2024