press enter to search

Sabtu, 18/05/2024 21:39 WIB

Ditjen Perumahan Gelar Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan RUK

Redaksi | Kamis, 08/09/2022 17:05 WIB
Ditjen Perumahan Gelar Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan RUK Rakor PUPR

AGAM (aksi.id) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial menggelar Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan Rumah Umum dan Komersial Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk sinkronisasi program serta kegiatan bidang rumah umum dan komersial serta mendukung pelaksanaan Program Sejuta Rumah di daerah.

Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan Rumah Umum dan Komersial ini bertujuan untuk sinkronisasi program serta kegiatan bidang rumah umum dan komersial,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan Rumah Umum dan Komersial, Rabu (7/9/2022).

Fitrah menerangkan, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan bidang perumahan, serta pendampingan kepada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) dalam pelaksanaan program-program perumahan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan.

“Kementerian PUPR sejak tahun 2015 terus mendorong percepatan dan peningkatan kolaborasi antara semua stakeholder perumahan untuk menyediakan rumah yang layak huni bagi masyarakat. Untuk kegiatan rapat koordinasi ini kami fokuskan di wilayah I yakni Pulau Sumatera dan Kalimantan dan akan dilaksanakan di wilayah lainnya di seluruh Indonesia,” terangnya.

Fitrah menjelaskan, dalam peringatan Hari Habitat tahun 2020, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa rumah adalah kebutuhan dasar orang di seluruh dunia.

Pernyataan Presiden tersebut juga didasari dari Undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Sebanyak 80 persen pembangunan perumahan dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat, sedangkan 10 persen merupakan rumah umum yang disediakan oleh Pemerintah, dan 10 persen sisanya merupakan rumah komersial yang disediakan oleh pihak swasta, pelaku pembangunan dan pemangku kepentingan perumahan.

“Target pemenuhan rumah layak huni sampai tahun 2024 dari 54,3 persen mencapai 70 persen. Berarti terdapat 11 juta rumah tangga yang perlu difasilitasi oleh Pemerintah untuk menempati rumah layak huni melalui pembangunan baru ataupun peningkatan kualitas rumah tersebut. Melalui Program Sejuta Rumah persentase rumah MBR yang dibangun sebanyak 70 persen dan rumah non MBR 30 persen,” tandasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknik Kegiatan Rumah Umum dan Komersial Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 7-9 September 2022. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pembinaan penyelenggaraan rumah umum dan komersial di daerah serta mewujudkan tata kelola dan sinkronisasi strategi pelaksanaan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan, pendataan Program Sejuta Rumah serta kegiatan serah terima aset antara Direktorat RUK dengan Balai Pelaksana dan Satker Penyediaan Perumahan.

“Kami berharap dari pelaksanaan kegiatan ini dapat mempererat kerjasama dan koordinasi antar pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program perumahan, untuk menyediakan rumah yang layak huni bagi masyarakat,” harapnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai P2P Sumatera III, Kepala Dinas Bidang Perumahan Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera dan Kalimantan, Perwakilan Asosiasi Pengembang Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Kepala Satker Penyediaan Perumahan, dan PPK Swadaya dan RUK Wilayah Sumatera dan Kalimantan, Perwakilan Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Perwakilan Direktorat Kepatuhan Intern Ditjen Perumahan, serta narasumber Kasubdit Perencanaan Teknik Rumah Umum dan Komersial Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Kementerian PPN/ Bappenas, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinator Penanaman Modal, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (artha/omy)

Keyword Kemen PUPR