press enter to search

Minggu, 19/05/2024 08:15 WIB

Pegawai Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok Teken Fakta Integritas

Redaksi | Senin, 18/02/2019 15:50 WIB
Pegawai Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok Teken Fakta Integritas

JAKARTA (Aksi.id) – Para pegawai Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk para pejabatnya, menandatangani fakta integritas sebagai bentuk kesungguhan untuk menerapkan budaya kerja yang bersih dan transparan.

Penandatanganan dilakukan usai melakukan apel pagi di halaman Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin langsung oleh Amiruddin, MM., selaku Kepala Syahbandar Utama pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut  Senin (17/2/2019).

“Fakta integritas ini merupakan salah satu komitmen dan upaya pengendalian gratifikasi dan pungli di lingkungan kantor syahbandar,” kata Amiruddin.

Amiruddin berharap, dengan penandatanganan fakta integritas tersebut kinerja kantor syahbandar utama Pelabuhan Tanjung Priok dapat lebih baik.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok Sri Rejeki Budi Rahayu menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan upaya menciptakan budaya kerja yang bersih dan transparan, serta terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Ada tujuh poin yang tertuang dalam fakta integritas,” kata Sri Rejeki.

Adapun poin-poin fakta integritas tersebut antara lain adala berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkam diri dalam perbuatan tercela. Kemudian tidak meminta atau memberi imbalan secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan hukum yang  berlalu.

“Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel. Juga menghindari conflict of interest dalam melaksanakan tugas,” kata Sri Rejeki.

Pegawai syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok juga harus memberi contoh dalam kepatuhan melaksanakan Undang-Undang, serta bersedia menyampaikan informasi penyimpangan integritas dengan menjaga kerahasiaan saksi atau pelanggaran peraturan.

“Dan terakhir, siap menghadapi konsekuensi akibat melakukan pelanggaran hal-hal di atas,” tutup Sri Rejeki. (aliy/adinda)