ICW Desak KPK Selidiki Keterlibatan PDIP Terkait OTT Komisioner KPU
JAKARTA (Aksi.id) - KPK menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dalam sebuah operasi tangkap tangan atau OTT. Pada Kamis (9/1) malam, Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini. Termasuk dugaan keterlibatan oknum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
"Jika disimak dengan baik pernyataan pimpinan KPK dalam pernyataan pers sebelumnya, terdapat sejumlah fakta, yakni adanya perintah salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara," jelas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1).
Kurnia juga menyebutkan, indikasi lainnya adalah PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.
"Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW (pergantian antar waktu anggota DPR) ini," tegasnya.
Padahal menurut Kurnia ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa "Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya."
Dalam hal kasus ini, lanjut Kurnia, menurut KPU yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
"Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktik suap," pintanya.
Pihaknya juga mendesak partai pemenang Pemilu 2029 itu untuk bersikap mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan KPK. (ds/sumber liputan6)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja
- Jasa Raharja Gerak Cepat Datangi Lokasi Kejadian Kecelakaan di Subang
- Rivan A Purwantono: Kolaborasi Kunci Kecepatan Santunan Korban Laka Bus Ciater
- KKP Amankan 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang
- Polisi Duga Sementara Tidak Ada Jejak Rem Pada Kecelakaan Bus Wisata di Subang
- Tingkatkan Keselamatan Berkendara, Unit Lantas Polsek Bantargebang Sosialisasi Safety Driving di PT Astin
- Polsek Bantargebang Ciduk Lagi Dua Tersangka Perampasan Sepeda Motor di Mustika Jaya
- Polsek Bantargebang Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor Pakai Celurit di Mustika Jaya
- Wakapolres Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Bekasi Timur Jadi Rawalumbu
- Jasa Raharja Cirebon Hadiri Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Pengemudi Truk