Selama PPKM Darurat, Penumpang Bus Rosalia Indah Wajib Lengkapi Surat Perjalanan
BEKASI (aksi.id) - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat wilayah Jawa-Bali, sebagian perusahaan bus antarkota antarpropinsi (AKAP) mewajibkan seluruh calon penumpang untuk melengkapi dokumen persyaratan perjalanan.
Seperti salah satu pool bus AKAP yang BeritaTrans.com datangi yakni perusahaan bus Rosalia Indah. Kantor perwakilan atau pool yang berada di wilayah Pondok Ungu, Bekasi Barat ini mewajibkan seluruh penumpang yang menggunakan jasa antarnya mempunyai dokumen persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Penumpang wajib punya dua dokumen persyaratan sebelum melakulan perjalanan selama masa PPKM darurat. Penumpang datang kesini untuk pembelian tiket, pasti kita tanya dulu. Sudah punya surat-surat atau belum. Kalau belum kita instruksikan dulu harus punya suratnya terlebih dahulu. Kita nggak mau ambil resiko," ungkap Toni salah satu pengurus pool bus Rosalia Indah, Pondok Ungu, Bekasi Barat kepada BeritaTrans.com, Senin (5/7/2021).
Penumpang bus Rosalia Indah di pool Pondok Ungu, Bekasi Barat. Foto: BeritaTrans.com.
Lanjutnya, banyak calon penumpang saat pertama kali melakukan pembelian tiket. Menanyakan perihal tentang syarat apa saja selama PPKM darurat ini.
"Banyak juga penumpang yang mau beli tanya-tanya dulu syarat apa saja yang harus dibawa ke saya. Saya jelaskan, akhirnya banyak penumpang yang nggak jadi beli tiket. Untuk keberangkatan sekarang ada 10 orang dan sudah melengkapi dokumen persyaratan perjalanan," lanjutnya.
Lalu, dokumen persyaratan apa saja yang harus dibawa setiap penumpang bus AKAP Rosalia Indah?. Berikut Persyaratannya:
- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid tes antigen dan berlaku juga untuk anak dibawah 18 tahun.
Bagi penumpang yang tidak/belum melakukan vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan:
- Surat keterangan dari Dokter
- Surat keterangan hasil negatif Covid-19, melalui rapid tes antigen
Sedangkan, untuk penumpang dengan tujuan wilayah Sumatera wajib mengisi e-HAC Indonesia (Electronic Health Alert Card) sebagai syarat melakukan penyeberangan.
Persyaratan wajib bagi penumpang bus Rosalia Indah. Foto: BeritaTrans.com.
(Dan)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja
- Jasa Raharja Gerak Cepat Datangi Lokasi Kejadian Kecelakaan di Subang
- Rivan A Purwantono: Kolaborasi Kunci Kecepatan Santunan Korban Laka Bus Ciater
- KKP Amankan 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang
- Polisi Duga Sementara Tidak Ada Jejak Rem Pada Kecelakaan Bus Wisata di Subang
- Tingkatkan Keselamatan Berkendara, Unit Lantas Polsek Bantargebang Sosialisasi Safety Driving di PT Astin
- Polsek Bantargebang Ciduk Lagi Dua Tersangka Perampasan Sepeda Motor di Mustika Jaya
- Polsek Bantargebang Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor Pakai Celurit di Mustika Jaya
- Wakapolres Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Bekasi Timur Jadi Rawalumbu
- Jasa Raharja Cirebon Hadiri Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Pengemudi Truk